Kamis, 01 April 2010

Wanita dan Tradisinya

Oleh: Ali Syahbana

Adalah mafhum bagi kita semua bahwa Allah swt dalam beberapa firman-Nya telah mewajibkan kita selaku makhluk ciptaan-Nya untuk melaksanakan apa yang Dia perintahkan, seperti shalat, puasa dan lain sebagainya. Akan tetapi, bagi kalangan wanita pada masalah tertentu Allah swt malah mengharamkan mereka untuk menjalankan kewajiban tersebut dikarenakan tradisi yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari.

Lantas, apakah tradisi yang menjadikan mereka haram melakukan kewajibannya ? Berikut ulasannya.

Pertama Ialah Haid

Haid ditinjau dari segi bahasa berarti darah yang mengalir. Sedangkan menurut syara’ -sebagaimana jumhur ulama mengatakan- ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita dalam keadaan sehat dan bukan karena suatu sebab, seperti penyakit, melahirkan, keguguran atau lainnya.

Syarat-Syarat Keluarnya Darah Haid
Adapun haid tidak akan terjadi kecuali dengan syarat-syarat berikut :
Seorang wanita telah mencapai umur 9 tahun (dihitung secara Qomariyah atau sesuai tanggal kelahiran, misal lahir tanggal 1 Januari 2009). Dan jika belum mencapai umur tersebut tetapi sudah mengeluarkan darah, maka darah tersebut dinamakan Darah Istihadloh, sebagaimana yang akan diterangkan kemudian. Insya Allah.
Darah yang keluar berupa warna sebagai berikut :
  • Merah, sebagai warna asli darah haid.
  • Hitam, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Nasa’I dari Aisyah r.ah bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy mengalami haid, maka Rasulullah saw pun berkata:“sesungguhnya darah haid itu telah diketahui berwarna hitam; jikalau. Jika memang demikian, berhentilah dari shalat.”

  • Kuning atau kekuning kuningan
  • Keruh, antara warna hitam dam putih atau kehitam hitaman

Darah yang keluar tidak kurang dari sedikitnya masa haid, yaitu sehari semalam. Jika keluarnya darah hanya separuh hari saja, maka itu tidak termasuk darah haid.
Darah yang keluar tidah melebihi lamanya masa haid, yaitu 15 (lima belas) hari. Jika melebihi hitungan tersebut, maka tidak dinamakan darah haid.

Hal Hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid
Bagi wanita yang mengalami haid, maka diharamkan baginya beberapa perkara berikut :

  • Haram Melaksanakan Shalat

Diharamkan bagi wanita yang sedang haid mengerjakan shalat, baik fardlu maupun sunnat. Dan tidak diwajibkan bagi mereka untuk mengqadha atau mengganti shalat tersebut. Hal ini senada dengan hadits riwayat jama’ah (seluruh periwayat hadits), dari Mu’adzah berkata:
“Saya bertanya pada Aisyah. Kenapa orang yang haid mengqadha puasanya sedangkan shalat tidak? Aisyah menjawab: “Begitulah apa yang kami alami bersama Rasulullah saw. Kami diperintahkan hanya mengqadha puasa saja dan tidah diperintakan mengqadha shalat.”
  • Haram Berpuasa

Diharamkan pula berpuasa bagi wanita yang haid, baik puasa wajib maupun sunnah. Jika tetap melaksanakannya, maka tidah sah puasanya dan wajib mengqadha’nya jika puasa itu bersifat wajib.
Jika seorang wanita kedatangan haid saat berpuasa, maka batallah puasanya, meskipun hal itu terjadi sesaat menjelang maghrib. Namun jika ia merasakan tanda-tanda akan datangnya haid sebelumnya, tetapi darah baru keluar setelah maghrib, maka menurut pendapat yang shahih puasanya tetap sempurna atau tidak batal.
  • Haram Thawaf

Diharamkan thawaf bagi yang sedang haid. Adapun selain daripada thawaf seperti sa’I antara shafa dan marwar, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, dan lain-lain maka tidak diharamkan.
  • Haram Memegang Dan Membawa Al Qur’an

Tidak diperbolehkan bagi wanita haid memegang atau membawa al Qur’an walau dengan suatu perantara apapun. Akan tetapi jika memegang kitab fiqih, buku bacaan atau lainnya yang didalamnya tertera ayat-ayat al Qur’an, maka menurut madzhab yang shahih -sebagaimana Imam Nawawi mengatakan- hal itu tidak diharamkan.
  • Haram Berdiam Diri Didalam Masjid

Hal ini berdasarkan hadit riwayat Imam Abu Daud bahwa Nabi saw bersabda:
“Tidak dihalalkan masjid bagi orang yang haid. Dan tidak pula bagi orang yang junub (hadats besar).”
Diriwayatkan pula dalam shahih Imam Bukhari dan Muslim dari Ummi ‘Athiyah r.ah bahwa ia mendengar Nabi saw bersabda:
“Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid (yakni ke shalat Idul Fitri dan Adha) supaya mereka ikut menyaksikan kebaikan dan do’a kaum muslimin. Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat.”
  • Haram Membaca Al Qur’an

Jumhur ulama fiqh mengharamkan wanita yang sedang haid membaca al qur’an secara lisani (menggunakan lisan). Sedangkan jika membacanya dengan mata atau hati tanpa diucapkan dengan lisan maka tidak apa-apa hukumnya, menurut Imam an Nawawi ad Damsyiqy dalam kitabnya al Majmu’ lin Nawawi. Misalnya mushaf atau lembaran al Qur’an diletakkan lalu matanya menatap ayat-ayat seraya hatinya membaca ayat tersebut.
  • Haram Bertalak

Diharamkan bagi seorang suami mentalak istrinya yang sedang haid, berdasarkan firman Allah swt Qs. At Thalaq:1 :
“Yaa Ayyuhannabiyyu idzaa Thallaqtumunnisaa’a fathalliquuhunna li’iddatihinna.”
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada maktu mereka dapat -menghadapi- iddahnya- yang wajar-.“

Potongan ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang istri tidak ditalak kecuali dalam keadaan hamil atau suci sebelum digauli. Sebab jika seorang istri ditalak dalam keadaan haid, maka ia tidak dapat menghadapi iddahnya karena haid yang jatuh pada saat talak tidak dihitung termasuk iddah.

Sedangkan jika ditalak dalam keadaan suci setelah digauli, berarti iddah yang dihadapinya tidak jelas. Sebab belum dapat diketahui apakah ia hamil atau tidak. Jika ia hmil maka iddahnya dengan kehamilan, jika tidak maka iddahnya dengan haid. Karena belum dapat dipastikan jenis iddahnya, maka diharamkan bagi sang suami mentalak istrinya sehingga jelas permasalahan tersebut.
  • Haram Melintasi Masjid Jika Khawatir Darah Akan Bertetesan

Diharamkan juga melintasi masjid bagi wanita yang haid jika ia khawatir darahnya akan bertetesan. Tetapi jika ia terpaksa melewatinya maka makruh hukumnya dalam hal tersebut.
  • Haram Jima’ (Senggama)

Diharamkan bagi suami melakukan senggama dengan istrinya yang sedang haid. Dan diharamkan juga bagi sang istri memberi kesempatan kepada suaminya untuk melakukan hal tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah swt Qs. Al baqarah:222 :
Wayas-aluunakaanil mahiid Qul huwa adzann fa’taziluunnisaa’a fil mahiid wal taqrabuuhunna hatta yathhurna.”
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.”

Yang dimaksudal mahiid dalam ayat diatas ialah waktu haid atau tempat keluarnya darah haid, yaitu farji (vagina).

Dalam hal ini Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya bahwa Nabi saw bersabda:
Lakukanlah apa saja kecuali nikah (yakni bersenggama)”

Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarif an Nawawi ad Damsyiqy dalam kitab Syarh al Muhadzdzab, juz 2 hal, 374, mengatakan: “Imam Syafi’I berpendapat bahwa orang yang telah melakukan hal itu telah berbuat dosa besar.”
  • Haram Istimna’ Atau Bersenang – Senang Di Sekitar Antara Pusar Dan Lutut

Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan senggama, seperti berciuman, berpelukan atau bersebadan pada selain daerah vagina. Dan diharamkan bagi mereka istimna’ pada daerah antara pusar dan lutut kecuali jika sang istri mengenakan kain penutup.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Siti Aisyah r.ah meriwayatkan :
“Pernah Nabi saw menyuruhku mengenakan kain, lalu beliau menggauliku sedang aku dalam keadaan haid.”

Tradisi Selanjutnya Ialah Nifas
Nifas, sebagaimana jumhur fuqoha’ mendefinisikannya ialah darah yang keluar dari rahim seorang wanita disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran ataupun sesudahnya yang disertai rasa sakit.

Sebagian ulama mengatakan bahwa nifas bisa berlaku jika bayi yang dilahirkan telah berbentuk manusia. Dan seandainya mengalami keguguran dan janinnya belum berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukan darah nifas, tetapi dihukumi sebagi darah penyakit. Namun, syarat atau pendapat ini tidak berlaku di kalangan Ulama Syafi’iyah.

Perihal batas minimal dan maksimal masa nifas, terjadi silang pendapat dikalanganulama. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa masa nifas paling sedikit adalah darah yang keluar hanya sesaat.dan batas maksimal masa nifas ialah 60 hari, namun biasanya nifas terjadi selama 40 hari.Sedangkan kalangan Hanafiah dan Hanabilah berpendapat bahwa masa nifas sebanyak-banyaknya 40 hari.

Menurut Syaikh Taqiyyuddin yang mewakili kalangan Malikiyah dalam risalahnya berpendapat bahwa “Nifas tidak memiliki batas minimal maupun maksimalnya. Apabila ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah darah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu adalah darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasannya 40 hari, sebab hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits.”

Berangkat dari hal tersebut diatas, boleh ditarik kesimpulan bahwa masa nifas pada umumnya 40 hari. Namun bisa juga mencapai 60 sampai 70 hari. Kendati demikian, seorang wanita harus memberi patokan perihal kapan biasanya darah nifas berhenti. Jika selama masa 40 hari darah berhenti, maka hal tersebut bisa dijadikan barometer untuk dipergunakan pada masa mendatang.

Hukum orang yang mengalami nifas tidak berbeda dengan hukum orang yang sedang haid, yaitu diharamkan baginya melaksanakan shalat dan tidak diwajibkan mengqadhanya, diharamkan juga berpuasa tetapi wajib menggantinya, diharamkan thawaf membaca al Qur’an, dan lain sebagainya. (silakan lihat sub judul wanita dan problemnya 1).

Syaikh Zainuddin Abdul Aziz al Malaibury dalam kitab Fathul Mu’in berpendapat, “Dan diharamkan sebab mengalami nifas segala sesuatu yang diharamkan kepada orang yang haid.”

Istihadhah Sebagai Tradisi Tambahan
Istihadhah adalah keluarnyadarah pada seorang wanita secara terus menerus atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan pada selain waktu haid dan nifas. Jadi setiap darah yang keluar pada tanggal diatas batas maksimal haid atau nifas (batas maksimal haid 15 hari, sedangkan nifas 60 hari menurut Ulama syafi’iyah), atau keluar sebelum melewati batas minimal haid atau sebelum mencapai umur 9 tahun (salah satu syarat terjadinya haid pada seorang wanita), maka darah itu dinamakan Istihadhah.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah r.ah bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada rasulullah saw : “Ya Rasulullah, sungguh aku istihadhah (tak pernah suci). Dalam riwayat lain: Aku mengalami istihadhah, maka tak pernah suci.”

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi dari Hammah binti Jahsy berkata ketika dating kepada Nabi saw : “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali.”

Hukum – Hukum Istihadhah
Adapun hukum istihadhah tidaklah berbeda dengan hukum Tuhr (keadaan suci). Wanita mustahadhah (yang mengalami istihadhah) tetap diwajibkan menjalankan shalat, melakukan puasa, tidak diharamkan membaca al Qur’an, dan lain sebagainya. Namun ketika hendak melaksanakan shalat, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Pertama, wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak melaksanakan shalat. Hal ini sejalur dengan apa yang diriwayatkan Imam Bukhari, bab ghasli ad dam bahwa Nabi saw bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy : “Kemudian berwudhulah setiap kali hendak shalat.”
Kedua, hendaklah membersihkan sisa-sisa darah ketika hendak berwudhu dan melekatkan kapas (softex) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah. Dan jika masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka hukumnya tidak apa-apa.

Imam Abu Daud meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda kepada Hamnah: “Gunakan kapas, karena hal itu dapat membersihkan darah.” Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari pada itu.” Nabi saw bersabda, “maka pakailah penahan.”

Dalam hadits lain Nabi saw bersabda: “Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah setiap kali hendak shalat meskipun darah menetes diatas alas.”

Dari pemaparan diatas bisa disimpulkan bahwa wanita yang mengalami haid ataupun nifas, maka ia terbebas untuk melaksanakan beberapa kewajibannya. Namun hal tersebut tidak berlaku jika ia mengalami istihadhah, dalam artian ia tetap diwajibkan untuk menjalankan hal-hal yang telah diuraikan diatas. Dan jika seorang wanita telah selesai dari masa haid atau nifasnya, maka diwajibkan baginya untuk melakukan mandi dengan membersihkan seluruh badannya (perihal kaifiah atau tata cara mandi silakan baca literatur-literatur ilmu fiqh). Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari bahwa Nabi saw bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: “bila kamu kedatangan haid maka tinggalkanlah shalat, dan bila telah suci mandilah dan kerjakan shalat.”

Kendatipun zahir hadits ini tertuju bagi orang yang suci dari haid, namun Ijma’ Sahabat mengklaim bahwa nifas ialah sama seperti haid. Maka dari itu ia wajib mandi setelah selesai masanya. Wallahua’lam bisshawab.

Kenitra, 17 Februari 2009

Tidak ada komentar: