Oleh: Ali Syahbana*
Imam Abu Hanifah adalah pendiri Mazhab Hanafi yang memiliki nama lengkap Abu Hanifah an Nu’man bin Tsabit bin Zutha bin Mahan al-farisi al-kufi at-Taymi. Beliau lahir di Kufah, Irak pada tahun 80 H/699 M dan wafat di Baghdad, Irak tahun 150 H/769 M.
Kenitra, 24 Januari 2009.
Imam Abu Hanifah adalah pendiri Mazhab Hanafi yang memiliki nama lengkap Abu Hanifah an Nu’man bin Tsabit bin Zutha bin Mahan al-farisi al-kufi at-Taymi. Beliau lahir di Kufah, Irak pada tahun 80 H/699 M dan wafat di Baghdad, Irak tahun 150 H/769 M.
Dalam istinbathul hukmi bissunnah (penggalian sebuah hukum memakai sunnah) beliau memberikan syarat-syarat yang amat ketat dalam hal tersebut. Syarat-syarat itu ialah :
Sesuai Zohirnya al Qur’an
Jika ada hadits yang kontradiktif dengan apa yang telah tertera dalam al Qur’an, maka hadits tersebut tidak masuk kriteria dalam penggalian sebuah hukum menurut Beliau.
Sebagai contoh penolakannya terhadap hal tersebut, hadits yang menyatakan bahwa “Thawaf adalah Thaharah” sebagaimana yang tertera dalam kitab A’lamul Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim al Jauzi yang subtansi hadits tersebut mewajibkan suci dari hadas kecil maupun besar ketika berthawaf. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa al Qur’an ketika menyebutkan masalah thawaf , tidak tertera didalamnya kewajiban untuk thaharah atawa bersuci. Maka dari itu mereka menolak hadits tersebut dengan dalih ‘’yukhaalif zhaahiral qur’an’’ atau tidak sesuai tekstualitas al Qur’an.
Begitu juga hadits tentang“taghriibu az zaani sanah” (pengasingan atau evakuasi pelaku zina selama setahun), hadits “wajib membaca fatihah dalam shalat’’, dan lain sebagainya yang tertolak oleh Ulama Hanafiah disebabkan telah melenceng dari tekstualitas al Qur’an.
Namun tindakan mereka (Ulama Hanafiah.red) ini telah menuai banyak kontroversi dikalangan Ulama lainnya. Dan banyak dari mereka (Ulama yang tidak setuju.red) yang mengkampanyekan lagu ketidaksetujuan terhadap tindakan tersebut dengan membeberkan kesalahkaprahan kaidah mereka (Ulama Hanafiah.red) dalam memahami ketidaksesuain hadits atawa khobar ahad. Sebagian dari mereka adalah Imam al Ghazali dalam kitabnya al Mustashfa, Syekh Ibnu Hazm al Andalusi -pengembang Mazhab Zhahiry yang didirikan oleh Syekh Abu Sulaiman az Zhahiry- dalam kitab al Ahkamnya, begitu juga Syekh Ibnu Qayyim dan Syekh Fakhrur Razi dalam kitab mereka masing-masing.
Menerima Hadits Jika Banyak Orang Yang Meriwayatkannya
Sebagai salah satu manifestasi ketatnya Abu Hanifah dan Mazhab Hanafi dalam mengakses hadits atawa sunnah sebagai pondasi penggalian sebuah hukum ialah penolakan mereka terhadap hadits yang tidak diriwayatkan jama’ah (banyak orang).
Seperti hadits Anas bin Malik ra. Dalam hal “Jahr bil Basmalah”, hadits Ibnu Umar ra. tentang “mengangkat kedua tangan saat hendak ruku’ dan setelah ruku’”, dan lain-lain.
Pada sub pembahasan ini Ulama Hanafiah menolak hadits-hadits tersebut dengan menyodorkan argumen bahwa itu merupakan khobar ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang dan tidak memenuhi syarat hadits masyhur atau mutawatir) yang sedikit sekali orang meriwayatkannya, bahkan hanya satu orang saja yang meriwayatkannya.
Rawi Hadits Sesuai Dengan Apa Yang Ia Riwayatkan
Pada syarat ini mengandung makna bahwa Ulama Hanafiah tidak menerapkan pemakaian hadits sebagai penggalian sebuah hukum jika Rawinya tidak sejalur dengan apa yang ia katakan.
Seperti penolakan mereka terhadap hadits dari Abu Hurairah ra. yang diriwayatkan Imam Bukhori;bab wudhu, Imam Muslim;bab Thaharah, Imam Malik dalam kitab al Muwatha’, yang berbunyi, “Idza walagha al Kalb fi inaai ahadikum falyaghsilhu sab’a marroot, awlahunna au akhiraahunna bitturaab.” Jika seekor anjing menjilati inaa’ -tempat untuk sesuatu- diantara kalian, maka basuhlah tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.
Pada hadits tersebut Ulama Hanafiah menolak menjadikannya sebagai rujukan dalam penggalian sebuah hukum disebabkan Abu Hurairah ra. Tidak sejalur dengan apa yang ia riwayatkan. Apa pasal? Sebab dalam riwayat lain ia mengatakan, “membasuh secara tiga kali, bukan tujuh kali”
Akan tetapi dalam masalah ini mayoritas Mazhab menyatakan bahwa, “Tidak sejalurnya Rawi dengan apa yang ia riwayatkan bukan berarti menjadikan tidak shahihnya sebuah hadits. Sebab, tidak menerapkannya Rawi terhadap apa yang ia riwayatkan, adakalanya sebagai wujud ijtihadnya atau dikarenakan kelupaannya.”
Tidak Melenceng Dari Qiyas Jika Seorang Rawi Tidak Faqih
Statemen ini merupakan asas yang diaplikasikan oleh Ulama Hanafiah terbelakang dan bukan perkataan Imam Abu Hanifah secara pribadi. Akan tetapi ini merupakan perkataan Isa bin Abbas, yang kemudian disusul oleh at Thahawi, as Syarkhasi, al Bajdawi, dan lain sebagainya.
Al Bajdawi dalam kitabnya Kasyful Asrar berkata, “Adapun riwayat orang yang tidak mengetahui fiqh, tetapi ma’ruf dengan sifat ‘adalah dan dhabtnya (merupakan salah satu syarat shahihnya sebuah hadits) seperti Abu Hurairah ra. dan Anas bin Malik ra., jika sesuai dengan qiyas maka bisa diamalkan.
Kendati demikian, mayoritas Ulama telah mengingkari atau tidak memberi restu tarhadap apa yang mereka praktekan, dengan mengklaim bahwa Shahabat radhiallahu ‘anhum merupakan makhluk yang paham betul fiqh dan mereka (Shahabat.red) tidak mungkin bersikap apriori terhadap hadits demi sebuah ijtihad. Tetapi mereka meninggalkan ijtihadnya jika tidak sesuai dengan hadits. Sebagaimana Umar ra. yang meninggalkan ijtihadnya perihal “diyyatul janiin” pasca mendengar hadits dari Hammal bin Malik ra. dan Mughirah bin Sya’bah ra.
Bagaimana Dengan Imam Malik
Tidak berbeda dengan Imam Abu Hanifah, Imam Malik (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin Abu `Amr, al-Imam Abu `Abdillah al-Humyari al-Asbahi al-Madani), pendiri Mazhab Maliki kelahiran Madinah tahun 93 H/714 M dan wafat di tempat yang sama pada tahun 179 H/800 M yang -seperti Imam Abu Hanifah- juga berguru pada Nafi’ Maula Ibnu Umar, pun memberikan syarat ekstra ketat dalam mengakses sunnah sebagai salah satu pedoman ijtihadnya.
Adapun syarat-syarat tersebut ialah:
Hadits Tidak Berpaling Dari Tekstualitas al Qur’an
Apabila ditemukan khobar ahad yang tidak sesuai dengan tekstualitas al Qur’an, maka hal ini tidak berlaku bagi mereka sebagai asas dalam penggalian sebuah hukum. Sebab menurut mereka tekstualitas al Qur’an merupakan dalil yang lebih kuat sedangkan khobar ahad masih bersifat zhanniyatul wurud (tidak menutup kemungkinan hadits tersebut shahih, hasan atau bahkan dlo’if) )
Sebagai misal, pengharaman memakan daging “khail” (Kuda), meskipun ada segelintir hadits yang membolehkannya, seperti hadids yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir ra. yang secara subtansial membolehkan memakan daging tersebut.
Adapun pendapat mereka tentang pengharaman hal tersebut berlandaskan Nash al Qur’an yang berbunyi, “Wal khaiila wal bighaala wal hamiira litarkabuuha wajiinah.” (dan -Dia telah menciptakan- kuda, bighaal -peranakan kuda dengan keledai- dan keledai.untuk kamu tunggangi dan -menjadi- perhiasan). An Nahl:8
Dalam Muwatha’nya Imam Malik berkata, “ Allah swt dalam menyebutkan khail, bighal dan hamir hanyalah untuk kendaraan dan kepemilikan (perhiasan) bukan untuk dimakan.”
Hadits Sesuai ‘Amal Ahli Madinah (Perbuatan Ahli Madinah)
Imam Malik berpendapat bahwa Amal Ahli Madinah merupakan cermin pada zaman Rasulullah saw. Sebab Madinah termasuk kota dimana Rasulullah saw hijrah dan tempat para Sahabat menetap. Penduduknya lebih mengerti hukum-hukum islam dari pada penduduk lainnya. Mereka juga termasuk saksi detik-detik akhir perkara dari Rasulullah saw, mengetahui naskh (menghilangkan hukum syar’i dengan dalil syar’i) mansukhAmal Ahli Madinah, maka hal itu menunjukan bahwa hadits tersebut telah di naskh atau terganti hukumnya dengan hukum lainnya. (hukum yang diganti) dan lain sebagainya. Maka apapun perbuatan yang mereka lakukan adalah salah satu pertanda terhadap apa yang telah ditetapkan Rasulullah saw. Dan jika ditemukan beberapa hadits yang kontradiktif dengan
Amal Ahli Madinah Tidak Mengarah Pada Sesuatu Yang Terlarang
Ini adalah syarat terakhir yang diterapkan Mazhab Maliki. Jika Amal Ahli Madinah mengarah pada sesuatu yang terlarang, maka hal tersebut tidak mereka jadikan pedoman dalam penggalian sebuah hukum.
Sebagai contonya, berpuasa hari sabtu pada bulan syawal disebabkan keyakinan manusia bahwa hari itu masih termasuk bulan Ramadhan. Berangkat dari hal itulah Imam Malik tidak menyetujui berpuasa pada hari tersebut..
Begitulah deskripsi bagaimana Ulama kita berijtihad dalam penetapan sebuah hukum. Lain Imam Abu Hanifah, lain Imam Malik dan lain pula tentunya dengan Imam Syafi’i atawa Imam Hambali. Kesemua dari mereka memiliki trik tersendiri dalam menggali hokum-hukum islam yang motifnya semata-mata demi kesejahteraan umat Nabi saw. Bagi umat yang sreg dengan Mazhab Hanafi, tidak terlarang bagi mereka untuk mengikutinya. Pun demikian dengan mereka yang klop dengan Imam Malik, Syafi’I maupun Hanbali. Tidak ada yang salah bagi mereka. Namun yang salah ialah mereka yag tidak manut dengan nilai-nilai yang tertanam dalam ajaran agama kita. Wallahua’lam bis shawab.
Kenitra, 24 Januari 2009.
*Tulisan ini merupakan pemahaman dari kitab “Bulughul Amany fi at Tarikh al Fiqhi al Islamy” karya Dr. Abu Jamil Hasan al 'Alamy, Dosen pascasarjana di Univ. Ibnu Thufail Maroko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar