Tampilkan postingan dengan label Wacana Kita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wacana Kita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 April 2013

Mengenal Maulay Adussalam bin Masyisy, ”Quthbul Aqthab” dari Maroko

Oleh: Ali Syahbana

Bagi kebanyakan ulama, bahkan masyarakat bisaa di Maroko, nama Maulay Adussalam bin Masyisy sudah tidak asing lagi ditelinga mereka. Beliau, sebagamana tercatat dalam kitab at Thabaqat as Syadziliyah al Kubro karangan Syekh Hasan bin Muhammad bin Qasim at Tazy, merupakan guru dari tiga wali quthub (pemimpin para wali), yaitu Syekh Ahmad al Badawi (murid wali quthub Syekh Abdul Qadir al-Jailani dan Syekh Ahmad Rifai), Syekh Ibrahim Ad Dusuqi dan Syekh Abu al Hasan Ali bin Abdillah as Syadzili (Pendiri tarekat Syadziliyah). Dari sini, sependek pengamatan penulis, beliau dalam dunia perwali-an masuk kategori “al Ghouts” yang berarti penuntun atau pembimbing kepada kebaikan dan kebagusan, khususunya dalam menuju makrifat kepada Allah swt., atau ”Quthbul Aqthab” (Pemimpinnya para pemimpin wali).

Maulay Abdussalam bin Masyisy dengan kedalaman ilmu dan kezuhudannya yang tinggi adalah sosok yang sangat tertutup dan tidak ingin di kenal oleh manusia. Hal ini bisa dilihat dari salah satu doa beliau, “Ya Allah aku mohon kepada-Mu agar makhluk berpaling dariku sehingga tidak ada tempat kembali bagiku selain kepada-Mu“. Allah swt. pun akhirnya mengabulkan permohonan beliau tersebut dan karena sangat ketertutupannya itu sampai tidak ada yang mengenal beliau kecuali waliyullah Syeikh Abu al Hasan as-Syadzili.

Perkenalan dan pertemuan agung beliau dengan muridnya, Syeikh Abu al Hasan as Syadzili, berawal saat Syeikh Abul Hasan, yang saat itu dipuncak perasaan yang dahsyat untuk bertaqarrub kepada Allah swt. berharap hatinya penuh cahaya ma’rifatullah, mengembara mencari Mursyid yang Quthub. Sampailah beliau ke negeri para wali di Irak. Dari satu wali ke wali lain yang beliau temui belum juga membuatnya puas sebelum bertemu dengan seorang wali quthub  di zaman itu. Padahal dari Maroko Syeikh Abul Hasan menembus ribuan kilometer menuju Irak, mengarungi padang sahara yang luar bisaa luasnya, demi mencapai cita-citanya yang luhur.

Akhirnya beliau bertemu dengan salah seorang wali di Irak. ketika itu sang wali yang beliau temui berkata kepadanya: “Wahai anak muda, engkau mencari Quthub jauh-jauh sampai di sini. Padahal orang yang engkau cari itu sebenarnya di negeri asalmu sendiri. Beliau adalah Quthubuz zaman yang agung saat ini. Sekarang pulanglah engkau ke Maghrib (Maroko) dari pada bersusah payah berkeliling di negeri ini. Saat ini beliau sedang berkhalwat di puncak gunung di sebuah gua. Temuilah beliau dan cari disana…!”

Setelah itu beliau bergegas menuju Maroko dan kembali ke desanya Ghamarah, tempat dimana beliau dilahirkan. Hatinya tak terbendung untuk segera bertemu dengan Sang Quthub yang menetap dipucuk gunung (jabal al ‘alam) itu. Ketika menempuh jalan berliku menuju puncak gunung itu Syeikh Abul Hasan akhirnya bertemu juga dengan Sang Quthub tersebut. Kemudian Sang Quthub (Maulay Abdussalam bin Masyisy) memerintahkannya berkali-kali untuk mandi didekat gua yang kebetulan ada air untuk mandi dan berwudlu, hingga beliau sadar bahwa perintah tersebut untuk mensucikan diri dari hal-hal yang berkaitan dengan keangkuhan dan kesombongan.

Lalu saat beliau keluar dari bersuci dan menghadap dalam keadaan faqir, dari arah gua itu muncul sosok yang tampak lanjut usia dengan pakaian yang sederhana, dan dengan songkok dari anyaman jerami Seraya berkata, “Marhaban Wahai Ali bin Abdullah bin Abdul Jabbar, dst.. dengan menyebut nasab Syeikh Abul Hasan sampai ke Rasulullah saw.”.

Mendengar itu semua Syeikh Abul Hasan semakin takjub. Belum sempat mengeluarkan kata, Sang Quthub itu melanjutkan, “Wahai Ali, engkau datang kepadaku sebagai fakir baik dari segi ilmu maupun amalmu, maka engkau akan mengambil dariku semua kekayaan, dunia hingga akhirat”. Bahkan beliau melanjutkan, “Ketahuilah bahwa sesungguhnya sebelum engkau datang ke sini, Rasulullah saw.  telah memberi tahu kepadaku segala hal tentang dirimu, serta akan kedatanganmu hari ini. Selain itu aku juga mendapatkan tugas dari beliau agar memberikan pendidikan dan bimbingan kepadamu. Oleh sebab itu ketahuilah bahwa kedatanganku kemari sengaja untuk menyambutmu…”. (lihat: al Quthb as Syahid Sidi Abdussalam bin Masyisy karya Imam Abdul Halim Mahmud: 16)

Begitulah sedikit gambaran tentang Sang ”Quthbul Aqthab” atau “Al Ghouts”, Maulay Abdussalam bin Masyisy. Beliau adalah Abdussalam bin Masyisy bin Malik bin Ali bin Harmalah bin Salam bin Mizwar bin Haidarah bin Muhammad bin Idris al-Akbar bin Abdullah al-Kamil bin al-Hasan al-Mutsanna bin al-Hasan as-Sabth bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah az-Zahra putri Rasulullah saw.. Lahir pada tahun 559 H bertepatan dengan 1198 M. lahir pada tahun 559 H bertepatan dengan 1198 M dan wafat pada tahun 622 H (1261 M).

Semasa hidupnya beliau memiliki kesungguhan dan kemauan yang keras dalam menuntut ilmu serta menjaga awrad (baca’an-bacaan zikir dan doa) hingga sampai kepada jalan menuju makrifah kepada Allah swt.. Dalam bidang ilmu pengetahuan salah satunya beliau berguru pada Syeikh Ahmad yang di juluki “Aqtharaan”, dimakamkan di daerah Abraj dekat pintu Tazah. Dalam bidang tasawuf di antara para gurunya adalah Syeikh Abdurrahman bin Hasan al-’Aththar yang terkenal dengan “az-Ziyyaat”. Dari beliau Ibnu Masyisy belajar tentang ilmu mua’amalah (interaksi sosial) dengan masyarakat yang sumbernya berakhlak sesuai dengan akhlak baginda Rasulullah saw..

Meski tidak banyak meninggalkan karangan, namun salah satu warisan yang sangat penting dan berharga dari beliau adalah  teks “Shalawat Masyisyiah”, yaitu sebuah shalawat yang jika kata-katanya berbaur atau di ucapkan oleh ruh maka akan membuat pemilik ruh tersebut terasa melayang di udara dari keluhuran dan keindahan alam malakut. Shalawat yang memiliki banyak rahasia dan keutamaan serta mampu memberikan pancaran cahaya Ilahi bagi para pengamalnya.

Adalah merupakan anugrah bagi penulis ketika bisa menziarahi makam beliau ”Quthbul Aqthab”, Maulay Abdussalam bin Masyisy. Tepat pada hari selasa, 16 April 2013 penulis ikut dalam rombongan Abuya Syeikh Nuruddin Marbu al Banjari yang kebetulan sedang di Maroko dan berniatan ziarah ke makam tersebut.

Allahumma shalli ‘alaa man minhun syaqqatil asraar, wan falaqatil anwaar, wa fiihi irtaqatil haqaaiq, wa tanazallat ‘uluumu sayyidinaa aadama fa a’jazal khalaaiq, wa lahu tadhaa-alatil fuhuumu falam yudrikhu minnaa saabiqun wa laa laahiq, fariyaadhul malakuuti bizahri jamaalihi muuniqah, wahiyaadhul jabaruuti bifaidhi anwaarihi mutadafiqah, walaa syai-a illa wahuwa bihi manuuth, idz laulal waasithatu ladzahaba kamaa qiilal mausuuth, shalaatan taliiqu bika minka ilaihi kamaa huwa ahluh.

Allahumma innahu sirrukal jaami’ ad daallu ‘alaik, wahijaabukal a’zhamu al qaaimu laka baina yadaik. Allahumma alhiqnii binasabih, wa haqqiqnii bi hasabih, wa ‘arrifnii iyyahu ma’rifatan aslamu bihaa min mawaaridil jahli, wa akra’u bihaa min mawaaridil fadhli, wahmilnii ‘alaa sabiilihi ila hadhratik, hamlan mahfuufan binushratik. Waqdzif bii ‘alal baathili fa-admaghahu, wa zujja bii fii bihaaril ahadiyyah, wansyulnii min awhaalit tauhiid, wa aghriqnii fii ‘aini bahril wahdah hatta laa araa wa laa asma’a wa laa ajida wa laa uhissa illaa bihaa.

Waj’alil hijaabal a’zhama hayaata ruuhii, wa ruuhahu sirra haqiiqatii, wa haqiiqatahu jaami’a ‘awaalimi bitahqiiqil haqqil awwali Yaa awwalu Yaa aakhiru Yaa zhaahiru Yaa baathin, isma’ nidaa-ii bimaa sami’ta bihi nidaa-a ‘abdika Zakariyya, wanshurnii bika laka, wa ayyidnii bika laka, wajma’ bainii wa bainaka, wa hul baini wabaina ghairika.

Allah, Allah, Allah, innalladzii faradha ‘alaikal qur’aan laraadduka ilaa ma’aad..Rabbanaa aatinaa min ladunka rahmah, wahayyi’lanaa min amrinaa rasyadaa.

Innallaaha wamalaaikatahu yushalluuna ‘alan-nabiyy, yaa ayyuhalladziina aamanuu shalluu ‘alaihi wa sallimuu tasliima.

Wallahua’lam bisshawab.

Kenitra, 24 April 2013
»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Kemajuan Sebuah Bangsa


Oleh: Ali Syahbana*

Tepat pada Jum’at malam (05/04) penulis berkesempatan menghadiri acara silaturahmi dan sarasehan atau diskusi bersama KH. Sholahudin Wahid yang bisaa dipanggil ‘Gus Sholah’ di Wisma Duta RI untuk Kerajaan Maroko. Gus Sholah sendiri sepaham penulis saat itu kebetulan sedang ‘mampir’ atau mengadakan kunjungan muhibah disela-sela perjalanannya menuju Spanyol bersama satu tim rombongan dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

Boleh dibilang, termasuk hal menarik untuk diketengahkan adalah ‘oleh-oleh’ beliau tentang potret bangsa Indonesia saat ini yang tentunya bisa menjadi bahan acuan bagi mahasiswa Indonesia di Maroko ketika ingin ambil bagian dalam proyek menjadi agen perubahan.

Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa adanya kemajuan yang dialami bangsa Indonesia beberapa tahun kebelakang merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri. Namun, kita juga tidak bisa mengelak jika faktanya masih jauh tertinggal oleh Negara-negara tetangga, termasuk Malaysia.

Dalam hal kesejahteraan rakyat misalnya, bisa dikatakan bangsa Indonesia masih terpuruk. Sebab bila dikalkulasikan dengan standar pendapatan dunia, yaitu 2 USD/hari, maka sebanyak lebih kurang 117 juta rakyat Indonesia masuk dalam radar kemiskinan. Berbeda jika dibandingkan dengan Malaysia misalkan yang hanya 7 % (sekitar 2 juta rakyat miskin) dari 30 jutaan jumlah penduduk. Atau dengan China yang hanya sekitar 10 % (sekitar 150 juta rakyat miskin) dari 1,4 milyar jumlah penduduk.

Selain itu, pemasukan dana pajak yang belum memadai dan maksimal juga merupakan sebab ketertinggalan bangsa Indonesia. Buruknya pengelolaan dan adanya keringanan terhadap pengusaha-pengusaha dengan tanpa imbalan yang memadai menjadikan kemajuan negri ini tersendat. Meskipun pada akhirnya pemerintah menaikkan biaya pajak bagi para pengusaha, tetap saja masih belum memberikan hasil yang signifikan.

Disektor pendidikan pun demikian. Ketertinggalan standar kompetensi dengan negara-negara tetangga. Ditambah orientasi pendidikan yang ‘mentok’ pada pengajaran, dalam artian hanya berhenti pada penyalurkan ilmu saja lalu lepas tangan dan bukan pada hakikat pendidikan yang berwujud nilai output dalam laku keseharian, menjadi hal yang menarik untuk disikapi dan ditindaklanjuti.

Hanya saja, poros utama dalam kemandegan perkembangan bangsa Indonesia menurut beliau ialah masih lemahnya penegakan hukum. Adanya tekak-tekuk hukum yang menahun serta penegakkan hukum yang tidak setegak-tegaknya bisa dilihat oleh rakyat jelata dalam fenomena-fenomena yang ada. Ditambah lagi birokrasi pemerintah yang terkadang jauh dari nilai-nilai pancasila yang tidak hanya dibicarakan tapi jauh lebih perlu untuk diamalkan, seperti terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu jika keadaannya seperti ini, bagaimana agar bangsa Indonesia tetap mampu melesat maju??

Tentunya untuk menuju perubahan dan kemajuan tersebut perlu dimulai dari tiap-tiap individu masyarakat. Penanaman sikap jujur misalkan perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga apabila karakter tersebut telah melekat dalam diri masing-masing, bisa dilebarkan cakupannya terhadap keluarga, lembaga-lembaga, bahkan partai-partai politik yang sedikit banyaknya bisa memberikan pengaruh pada perubahan dan kemajuan bangsa. Meskipun hakekatnya kebanyakan partai politik tidak ada yang benar-benar atas nama rakyat, tapi lebih pada bagaimana modal yang keluar bisa berubah menjadi keuntungan atau mnimal balik modal sebagaimana teori perdagangan.

Disamping berangkat dari karakter tiap-tiap individu, juga perlu diterapkan dengan sebenar-benarnya perekonomian yang sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Agar cita-cita untuk menyejahterakan rakyat serta memajukan sebuah bangsa bisa terwujud.

Walhasil, sependek yang penulis tangkap dari hal diatas, jika dikaitkan dengan rumusan dasar dalam islam tentu banyak kaidah-kaidah baik dari ayat al Qur’an ataupun Hadits yang salah satu esensinya menyatakan bahwa dengan manusia yang berakal, hati dan pikiran yang jernih lagi sehat akan bisa memberikan pengaruh pada pencapaian-pencapaian yang penuh maslahat. Dan tentunya sebuah kejujuran, keadilan, kearifan maupun ketidakserakahan berangkat dari kejernihan hati dan kesehatan akal pikiran.

Bukankah Tuhan yang maha bijaksana tidak akan merubah sebuah kenikmatan selagi manusia tidak merubah atau merusak tatanan kenikmatan itu dengan tidak mensyukuri dan memanfaatkannya dijalur yang semestinya?? Bukankah kerusakan dan kemerosotan kualitas sering disebabkan oleh kelakuan manusia itu sendiri??, Hanya saja Tuhan yang maha pemaaf sering memberikan dispensasi dan kemurahan. Wallahua’lam.

Kenitra, 09 April 2013

* ‘Santri’ di Universitas Ibnu Thufail Kenitra, Maroko.

»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Kamis, 08 November 2012

Lunturnya 'Maqasidu ad Da'wah'


Bebarapa waktu yang lalu penulis mendapati salah satu teman mengirimkan info di laman facebook. Isinya menarik, yaitu perihal penyelewengan pemahaman oleh seorang bernama Mahrus Ali.

Singkatnya, sosok yang karya-karya 'gendheng' nya oleh golongan islam radikal diberi embel-embel  "Mantan Kyai NU" itu telah mendiskreditkan citra Nahdlatul Ulama, salah satu organisasi islam terbesar di Indonesia, dengan fitnahnya. Bahkan bahkan bisa mengancam eksistensi Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menganut ideologi Pancasila dan berasaskan Undang-undang Dasar 1945.

Salah satu 'adegan' konyol dari sosok yang sebenarnya bukan mantan kiai NU, apalagi pernah menjadi anggota atau menjabat di NU adalah adanya aksi 'nyunati' atau memotong pemahaman yang ada dalam kitab I'anatuth Thalibin, kitab Fiqh karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i, yang merupakan syarah dari kitab Fathul Mu’in.

Disini penulis tidak ingin memperpanjang cerita. Bagi penulis meskipun fenomena tersebut sudah 'basi' bertauhun-tahun, namun tetap saja menarik untuk diperhatikan. Terlebih hingga kini masih banyak -bahkan menjamur- fenomena serupa yang membuat 'risih' ketentraman bangsa.

Dan kalau mengatasnamakan dakwah, sejatinya menurut hemat penulis tindakan tersebut jauh dari 'Maqasidu ad Da'wah' atau esensi dari dakwah yaitu mengajak manusia untuk beriman dan taat kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala.

'Maqasidu ad Da'wah' atau cita-cita mulia dari kegiatan dakwah ini bisa teraih apabila kaedah dasar (minimal) 'bil hikmah wal mau'idzah al hasanah' teraplikasikan dengan baik. Bil-hikmah bisa berarti upaya 'ngajak' dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya dan dengan cara yang mudah dan bijaksana. Atau dengan perkataan yang jelas dan tegas disertai dengan dalil yang dapat mempertegas kebenaran, dan dapat menghilangkan keragu-raguan.

Sedang al mau'idzah al hasanah bisa berwujud nasihat, bimbingan, pendidikan atau pelajaran yang baik. Artinya dalam ber- mau'idzah  hasanah harus dengan kelembutan; tidak menjelek-jelekkan atau membongkar kesalahan. Sebab, kelemahlembutan dalam menasehati seringkali dapat meluluhkan hati yang keras dan menjinakkan kalbu yang liar.

Resep ber-mau'idzah hasanah dengan kelembutan telah sukses dicontohkan nabi teladan kita, Muhammad saw., sebagaimana Al Qur'an menegaskan; "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu". (Ali Imran: 159).

Maka -lagi-lagi- jika ada model-model penyebar ajaran islam dengan cara sebagaimana gambaran diatas tentu jauh dari kata selaras dengan 'Maqasidu ad Da'wah'. Sebab, rumusan dasar yang sudah ditetapkan dalam Al Qur'an atau 'laku' kanjeng Nabi saw. yang pernah dicontohkan tidak tercermin sama sekali dalam tindakan tersebut diatas. Wallahua'lam bisshawab.

* Kenitra, 9 Nopember 2012
silakan lihat juga: http://agama.kompasiana.com/2010/12/16/membongkar-kebohongan-h-mahrus-ali-dan-rekayasa-busuk-wahabi/ 
»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Sabtu, 13 Juni 2009

Masalah Merokok

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
19/01/2009

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU


Sumber; http://www.nu.or.id/
»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Minggu, 31 Mei 2009

Fatwa Haram Facebook


Mengapresiasi Teknologi Secara Proporsional
29/05/2009

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak netral, melainkan penuh dengan muatan nilai-nilai yaitu untuk pembebasan dan penaklukan. Logika teknologi adalah ia boleh dikembangkan sejauh ia masih dimungkinkan secara teknis.

Eksperimentasi dan inovasi yang terus menarus menjadi watak dasar teknologi, sehingga apa yang bisa dikembangkan secara teknis bisa dan boleh dikembangkan sesuai dengan logika teknologi. Tetapi tidak demikian menurut pandangan etika, tidak semua yang bisa dikembangkan secara teknis boleh dikembangkan secara etis, misalnya cloning manusia, atau pembuatan senjata pemusnah massal. Memang teknologi bisa dipakai untuk berbagai keperluan, bisa digunakan untuk kebaikan dan kejahatan namun ini tidak berarti netral karena itu tidak netral.

Perkembangan teknologi informasi bergerak dalam logika ini. Karena itu, teknologi informasi berkembang menembus batas hingga masuk ke ruang paling privat. Ribut soal penggunaan facebook di kalangan agamawan belakangan ini mengingatkan pada perdebatan filosofis yang muncul sejak abad pencerahan. Kelihatannya kalangan agamawan dan ilmuwan sendiri masih gagap menghadapi kalangan ilmuwan yang cenderung apologis membela pendiriannya dan kalangan agamawan yang cenderung fanatik menentangnya.

Pada mulanya teknologi khususnya teknologi informasi dikembangkan untuk keperluan yang lebih khusus, baik yang bersifat militer atau akademis, tetpi ketika dikembangkan secara massal digunakan oleh awam tidak sebagai sarana produktif, melainkan lebih rekreatif atau bahkan sekadar mengubah penampilan dan gaya hidup. Munculnya handphone di kalangan masyarakat misalnya, seringkali hanya untuk bergaya, yang sebenarnya belum menjadi kebutuhan mendesak, dan belum menghasilkan karya secara produktif. Tetapi dengan kematangan cara berpikir mereka akan menggunakan secara lebih proporsional.

Apalagi berbagai layanan dalam teknologi ini hanya semacam tren dan akan segera disapu oleh gelombang tren yang lain. Saat ini memang sedang ramainya orang menggunakan facebook sebagai sarana komunikasi untuk memperluas pergaulan. Dalam penggunaan ini memang ada yang hanya untuk menjalin kembali teman lama yang telah kehilangan jejak. Ada pula yang melulu mencari teman baru, isinya ada yang sekadar obrolaan ada juga yang serius membincang gagasan tertentu. Tidak menutup kemungkinan facebook bisa dijadikan sarana yang lain misalnya untuk tindakan kejahatan.

Sebagaimana penggunnaan HP bisa sebagai sarana belajar, silaturrahmi dan bisnis. Tetapi dalam kenyataannya ia digunakan sebagai sarana penipuan, banyak orang yang tetipu jutaan rupiah melalui HP dengan modus menawarkan hadiah dan sebagainya. Maka di sini yang salah bukan HPnya tetapi penyalahgunaan itu yang salah, masyarakat hanya bisa menghimbau, tetapi kalau telah masuk ke dalam wilayah kriminal maka polisi yang bertindak. Demikian pula bukan facebook itu sendiri yang salah, tetapi penyalahgunaan facebook itu yang salah dan ini yang memang perlu ditertibkan.

Memang saat ini kalanagan santri di berbagai pesantren telah demikian tinggi apresiasi dan penguasaannya terhadap teknplogi informasi sehingga teknologi ini telah menjadi habit bahakan telah menjadi tradisi dalam keseharian mereka. Apresiasi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi para kiai mereka memang selalu mendorong mereka untuk menguasai teknologi ini sebagai sarana belajar dan dakwah. Para santri itulah yang saat ini banyak sekali menggunaakan fasilitas facebook.

Bagi mereka yang telah memiliki kematangan mental dan kedewasaan moral, mereka tidak akan menyalahgunakan fasilitas yang ada. Tidak sedikit pesantren yang sengaja memberikan kebebasan santrinya untuk memilih untuk membuka situs apa saja, tetapi ternyata mereka lebih cenderung membuka situs yang berkaitan dengan kebutuhan belajar mereka, kecil sekali yang mengakses pornografi. Ini terjadi karena pendewasaan yang dilakukan sang kiai lebih diutamakan ketimbang pengekangan, sehingga mereka telah memiliki pertimbangan moral sendiri dalam memilih dan menggunakan sarana teknoplogi untuk memperoleh informasi. Ini tidak lain karena teknologi dikenal melalui pemberian apresiasi, sehingga para murid dan santri, para pemuda pada umumnya mampu menggunakan teknologi secara benar dan proporsional.
(Abdul Mun’im DZ - http://www.nu.or.id/page.php?lang=id)
»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...