Jumat, 02 April 2010

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Kedua di Ho Chi Minh City

Jumat, 12 Juni 2009 | 23:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com--Pemerintah Daerah Ho Chi Minh City, Vietnam, mengumumkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua secara resmi pada bulan Desember 2007, kata seorang diplomat Indonesia.

"Bahasa Indonesia sejajar dengan Bahasa Inggris, Prancis dan Jepang sebagai bahasa kedua yang diprioritaskan," kata Konsul Jenderal RI di Ho Chi Minh City untuk periode 2007-2008, Irdamis Ahmad di Jakarta pada Jumat.

Guna mengembangkan dan memperlancar studi Bahasa Indonesia, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di kota itu membantu berbagai sarana yang diperlukan beberapa universitas, kata Irdamis.

Sarana yang dibantu antara lain peralatan komputer, alat peraga, bantuan dosen dan bantuan keuangan bagi setiap kegiatan yang berkaitan dengan upaya promosi Bahasa Indonesia di wilayah kerja universitas masing-masing.

Perguruan tinggi itu juga mengadakan lomba pidato dalam Bahasa Indonesia, lomba esei tentang Indonesia dan pameran kebudayaan. Universitas Hong Bang, Universitas Nasional HCMC dan Universitas Sosial dan Humaniora membuka studi Bahasa Indonesia.

"Jumlah mahasiswa yang terdaftar sampai Nopember 2008 sebanyak 63 orang dan menurut universitas-universitas itu, minat untuk mempelajari Bahasa Indonesia cenderung meningkat," kata Irdamis.

Ia berpendapat sebagian pemuda Vietnam melihat adanya keperluan untuk mempelajari Bahasa Indonesia, mengingat kemungkinan meningkatnya hubungan bilateral kedua negara yang berpenduduk terbesar di ASEAN di masa depan.
(Sumber; www.kompas.com)

»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Hapal Alquran, Kuliah Gratis di IAIN Raden Fatah Hingga S2

Palembang,
Siapa saja yang hapal Alquran, dapat kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang hingga jenjang S2, secara gratis. Hapal Alquran itu hingga 30 juz. Jatah untuk siswa tamatan SMA atau sederajatnya ini sebanyak 200 kursi.

Demikian dikatakan Pembantu Rektor I IAIN, Prof Dr M Sirozi MA PhD di kampus IAIN Raden Fatah, Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Senin (01/06/2009). Katanya, kesempatan tersebut dibuka seluas-luasnya bagi lulusan SMA/MAN.

Penilaian dilakukan dalam dua tahap, yakni melalui prestasi akademik yang dibuktikan dengan nilai raport minimal rata-rata 7 atau duduk sebagai rangking satu hingga lima di kelasnya.“Kalau pendaftaran melalui jalur PMDK, pembayaran tetap berlaku kecuali bila siswa memiliki kemampuan hapal Alquran," kata Sirozi.Metode hapal Alquran bukan sebatas membaca saja namun pengucapannya harus benar. Nantinya akan disediakan tim seleksi khusus bagi siswa yang masuk melalui program ini.

Batasan penilaian dibuktikan melalui sertifikat hapal Alquran dari lembaga berwenang. Selanjutnya baru dilakukan seleksi di tingkatan IAIN. Bentuk beasiswa, yakni bila hapal Alquran 10 juz maka diberikan penghargaan berupa beasiswa bebas SPP selama satu tahun. Lain halnya bila hapal Alquran 20 juz juga akan digratiskan SPP selama dua tahun. Puncaknya kalau siswa berani mengambil poin ketiga, yakni hapal Alquran hingga 30 juz, dengan senang hati pihak IAIN akan memberikan kesempatan kuliah hingga program S2 secara gratis. Selama yang bersangkutan tidak pindah kuliah di tempat lain.“Program ini sebagai bentuk penghargaan kita terhadap siswa yang berprestasi dalam hal penguasaaan Alquran,” kata Sirozi.

Pendaftaran bisa dilakukan secara koletif melalui sekolah atau siswa dengan mendatangi sekretariat panitia penerimaan siswa baru IAIN Raden Fatah Palembang. Selain penggratisan biaya kuliah, IAIN juga memberikan kesempatan bagi siswa yang terpilih menentukan fakultas sesuai minatnya sebelum ketersediaan daya tampung penuh."Pokoknya tiap kelas kita alokasikan 40 persen bagi siswa PMDK, Khusus untuk siswa yang hapal Alquran atau kuliah gratis berkuota lima hingga 10 persen per kelas," kata Sirozi.Program ini, diakui Sirozi, sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Peminatnya cukup banyak.

Namun, baru ada satu siswa saja yang dikuliahkan gratis hingga jenjang S2. Khusus yang gratis SPP mencapai puluhan siswa.“Kita baru satu siswa saja yang gol hingga S2 gratis. Sisanya cuma bebas SPP setahun dan dua tahun saja," kata Sirozi.Umumnya peminat beasiswa Alquran, adalah lulusan MAN atau pondok pesantren. “Tapi kesempatan masih terbuka. Siapapun bisa daftar. nanti diseleksi sampai 30 Juli mendatang,” kata Sirozi.
(Sumber; www.detik.com)

»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Menag Buka Pendidikan Maahad Al Quran Gratis



Sabtu, 04 Juli 2009 09:51 WIB

JAKARTA--MI: Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni minta kepada para santri yang hafal Al Quran dan mahiar Bahasa Arab untuk ikut pendidikan Maahad Al Quran di Pondok Pesantren Darul Muzari'in Al Islamiah, Karang Bolong, Pandeglang, Banten.

"Di negeri ini banyak santri yang hafal Al Quran, tapi yang hafal dan mahir Bahasa Arab sangat langka," kata Maftuh di Jakarta, Sabtu (4/7).

Ia mengatakan, persiapan pendidikan maahad Al Quran di Pondok Pesantren Darul Muzari'in sudah matang. Pada September mendatang sudah dapat dilaksanakan. Semua biaya selama perkuliahan dibebasakan. Cuma santri yang ikut pendidikan untuk gelombang pertama ini dibatasi, 25 santri.

"Kita membebaskan 25 santri lelaki saja. Semua biaya perkuliahan, penginapan di asrama dibebaskan. Hanya saja, untuk makan sehari-hari, santri harus cari sendiri," kata Maftuh.

Pondok Pesantren itu sendiri, aku Menag, akan dipimpin langsung oleh dirinya sendiri. Memimpin sebuah pondok pesantren merupakan obsesi Maftuh sebelum ia menjadi Duta Besar di Arab Saudi.

Mengenai tenaga pengajar, ia mengatakan, semuanya berasal dari negara Timur Tengah. "Saya tak membayar para pengajar, tetapi atas komitmen sejumlah tokoh dan ulama dari negara sahabat itu. Mereka bersedia mengirim pengajar ke sini," katanya.

Sumber: www.mediaindonesia.com
»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Islam Versi Kang Karno

Saat menikmati kopi cap secangkir berdua, bertanya seorang teman pada kang Jarno.

"Bagaimana islam menurut sampean Kang?" Tanya seorang teman.

"Islam itu agama yang diridhai Tuhan, agama yang toleran, ngajari kebersamaan, kesejahteraan dan kedamaian.
Islam bukan agama yang ekstrem, ngajari kekerasan atawa kebrutalan.
Kanjeng Nabi saw selaku pembawa islam diutus sebagai rahmatan lil 'alamin, menjadi rahmat untuk sumua manusia.
Entah itu manusia yang sudah islam maupun yang belum islam. Islam juga mengedepankan budi pekerti bukan tindakan senonoh atau tidak terpuji. Sebab Beliau juga diutus untuk menyempurnakan akhlak "innama bu'istu li-utammima makarimal akhlaak".
Bagi mereka yang mau ngislam ya silakan, yang belum mau ngga' ada paksaan. Toh itu bisa berarti orang tersebut belum dapat hidayah dari Yang Maha Kuasa.
"Laa ikraaha fiddiin" (ngga' da paksaan dalam beragama)." Papar Kang Jarno.

"Sampean ini ngomng ngalor-ngidul, kesimpulannya sih apa? Sela teman tersebut.

"Ya kalo orang sesuai dengan penjelasan tadi, berarti masuk kategori yang mempraktekan ajaran islam. kalo ngga' sesuai berarti belum." jawab Kang Jarno.

"Lah kita sih dah ngislam belum ya Kang?" Sambung teman tersebut.

"InsyaALlaah!!!" Tegas Kang Jarno.

Kenitra, 11 Juni 2009.
»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Tentang Syirik

Dalam suasana ndopokan (obrolan) Kang Tumino yang hobi ziarah kubur mengungkapkan kegelisahan hatinya pada kawan-kawannya.

"Kyeh Kang, aku pernah denger gosip kalo orang yang ziarah kubur bisa melakukan perbuatan syirik. Maksudnya sih gimana yah?" Tanya Kang Tumino.

Salah satu temannya merespon, "wah, ane kurang tau tuh. yang ane tau syirik itu menyekutukan Allah, ngadain sesembahan pada selain Allah."
"Lah menurun sampean gimana Kang Bejo?" Tanya teman tersebut.

"Yaa kalo ane sih nggak mau ribet-ribet. Selagi ziarah kubur itu niatnya ittiba' sunnah (melakukan sunah Nabi saw) itu sah-sah saja. Tapi kalo ziarah kuburnya untuk minta macem-macem kepada Ahli kubur, menyakini bahwa si Ahli kubur bisa mengabulkan suatu hal. Berarti orang itu telah berbuat syirik. Bukankah hanya Allah Dzat Penolong, bukankah kita cuma diperintahkan untuk memohon dan menyembah hanya kepada-Nya." Jelas Kang Bejo.

"Weeeeh... Keren amat omongan ente, dapet dari mana tuh? Celetuk seorang teman.

"Hehehe, kemaren boleh dapet dari pengajian pesantren sebelah." Jawab Kang Bejo.


Kenitra, 11 Juni 2009.

»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Khauf (Takut)

Dalam suatu majlis Kang Darsono bertanya pada seorang kyai pengampu.

"Pak Kyai, Allah swt telah memerintahkan kita untuk hanya takut kepada-Nya. Tapi dalam keseharian terkadang kita takut kepada selain-Nya. Seperti pada sesama manusia, binatang , atau lainnya. Apakah itu termasuk menyekutukan Allah swt?" Tanya Kang Darsono.

Dengan sederhana Kyai itu menjawab "Tidak semua rasa takut terhadap sesama makhluk masuk dalam kategori menyekutukan Allah (syirik). Sebab rasa takut itu adakalanya timbul secara thabi'iah (alamiah). Dalam hal ini para nabi pun pernah mengalaminya. Contohnya rasa takut yang dialami nabi Musa as. yang tertera dalam firman Allah "fakharaja muusa khaaifan yataraqqab" dan beberapa contoh lainnya." Papar Pak Kyai .


Kenitra, 11 Juni 2009



»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Kamis, 01 April 2010

Imam Abu Hanifah Vs Imam Malik Dalam Mengakses Sunnah

Oleh: Ali Syahbana*


Imam Abu Hanifah adalah pendiri Mazhab Hanafi yang memiliki nama lengkap Abu Hanifah an Nu’man bin Tsabit bin Zutha bin Mahan al-farisi al-kufi at-Taymi. Beliau lahir di Kufah, Irak pada tahun 80 H/699 M dan wafat di Baghdad, Irak tahun 150 H/769 M.

Dalam istinbathul hukmi bissunnah (penggalian sebuah hukum memakai sunnah) beliau memberikan syarat-syarat yang amat ketat dalam hal tersebut. Syarat-syarat itu ialah :

Sesuai Zohirnya al Qur’an

Jika ada hadits yang kontradiktif dengan apa yang telah tertera dalam al Qur’an, maka hadits tersebut tidak masuk kriteria dalam penggalian sebuah hukum menurut Beliau.

Sebagai contoh penolakannya terhadap hal tersebut, hadits yang menyatakan bahwa “Thawaf adalah Thaharah” sebagaimana yang tertera dalam kitab A’lamul Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim al Jauzi yang subtansi hadits tersebut mewajibkan suci dari hadas kecil maupun besar ketika berthawaf. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa al Qur’an ketika menyebutkan masalah thawaf , tidak tertera didalamnya kewajiban untuk thaharah atawa bersuci. Maka dari itu mereka menolak hadits tersebut dengan dalih ‘’yukhaalif zhaahiral qur’an’’ atau tidak sesuai tekstualitas al Qur’an.

Begitu juga hadits tentang“taghriibu az zaani sanah” (pengasingan atau evakuasi pelaku zina selama setahun), hadits “wajib membaca fatihah dalam shalat’’, dan lain sebagainya yang tertolak oleh Ulama Hanafiah disebabkan telah melenceng dari tekstualitas al Qur’an.

Namun tindakan mereka (Ulama Hanafiah.red) ini telah menuai banyak kontroversi dikalangan Ulama lainnya. Dan banyak dari mereka (Ulama yang tidak setuju.red) yang mengkampanyekan lagu ketidaksetujuan terhadap tindakan tersebut dengan membeberkan kesalahkaprahan kaidah mereka (Ulama Hanafiah.red) dalam memahami ketidaksesuain hadits atawa khobar ahad. Sebagian dari mereka adalah Imam al Ghazali dalam kitabnya al Mustashfa, Syekh Ibnu Hazm al Andalusi -pengembang Mazhab Zhahiry yang didirikan oleh Syekh Abu Sulaiman az Zhahiry- dalam kitab al Ahkamnya, begitu juga Syekh Ibnu Qayyim dan Syekh Fakhrur Razi dalam kitab mereka masing-masing.

Menerima Hadits Jika Banyak Orang Yang Meriwayatkannya

Sebagai salah satu manifestasi ketatnya Abu Hanifah dan Mazhab Hanafi dalam mengakses hadits atawa sunnah sebagai pondasi penggalian sebuah hukum ialah penolakan mereka terhadap hadits yang tidak diriwayatkan jama’ah (banyak orang).

Seperti hadits Anas bin Malik ra. Dalam hal “Jahr bil Basmalah”, hadits Ibnu Umar ra. tentang “mengangkat kedua tangan saat hendak ruku’ dan setelah ruku’”, dan lain-lain.

Pada sub pembahasan ini Ulama Hanafiah menolak hadits-hadits tersebut dengan menyodorkan argumen bahwa itu merupakan khobar ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang dan tidak memenuhi syarat hadits masyhur atau mutawatir) yang sedikit sekali orang meriwayatkannya, bahkan hanya satu orang saja yang meriwayatkannya.

Rawi Hadits Sesuai Dengan Apa Yang Ia Riwayatkan

Pada syarat ini mengandung makna bahwa Ulama Hanafiah tidak menerapkan pemakaian hadits sebagai penggalian sebuah hukum jika Rawinya tidak sejalur dengan apa yang ia katakan.

Seperti penolakan mereka terhadap hadits dari Abu Hurairah ra. yang diriwayatkan Imam Bukhori;bab wudhu, Imam Muslim;bab Thaharah, Imam Malik dalam kitab al Muwatha’, yang berbunyi, “Idza walagha al Kalb fi inaai ahadikum falyaghsilhu sab’a marroot, awlahunna au akhiraahunna bitturaab.” Jika seekor anjing menjilati inaa’ -tempat untuk sesuatu- diantara kalian, maka basuhlah tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.

Pada hadits tersebut Ulama Hanafiah menolak menjadikannya sebagai rujukan dalam penggalian sebuah hukum disebabkan Abu Hurairah ra. Tidak sejalur dengan apa yang ia riwayatkan. Apa pasal? Sebab dalam riwayat lain ia mengatakan, “membasuh secara tiga kali, bukan tujuh kali”

Akan tetapi dalam masalah ini mayoritas Mazhab menyatakan bahwa, “Tidak sejalurnya Rawi dengan apa yang ia riwayatkan bukan berarti menjadikan tidak shahihnya sebuah hadits. Sebab, tidak menerapkannya Rawi terhadap apa yang ia riwayatkan, adakalanya sebagai wujud ijtihadnya atau dikarenakan kelupaannya.”

Tidak Melenceng Dari Qiyas Jika Seorang Rawi Tidak Faqih

Statemen ini merupakan asas yang diaplikasikan oleh Ulama Hanafiah terbelakang dan bukan perkataan Imam Abu Hanifah secara pribadi. Akan tetapi ini merupakan perkataan Isa bin Abbas, yang kemudian disusul oleh at Thahawi, as Syarkhasi, al Bajdawi, dan lain sebagainya.

Al Bajdawi dalam kitabnya Kasyful Asrar berkata, “Adapun riwayat orang yang tidak mengetahui fiqh, tetapi ma’ruf dengan sifat ‘adalah dan dhabtnya (merupakan salah satu syarat shahihnya sebuah hadits) seperti Abu Hurairah ra. dan Anas bin Malik ra., jika sesuai dengan qiyas maka bisa diamalkan.

Kendati demikian, mayoritas Ulama telah mengingkari atau tidak memberi restu tarhadap apa yang mereka praktekan, dengan mengklaim bahwa Shahabat radhiallahu ‘anhum merupakan makhluk yang paham betul fiqh dan mereka (Shahabat.red) tidak mungkin bersikap apriori terhadap hadits demi sebuah ijtihad. Tetapi mereka meninggalkan ijtihadnya jika tidak sesuai dengan hadits. Sebagaimana Umar ra. yang meninggalkan ijtihadnya perihal “diyyatul janiin” pasca mendengar hadits dari Hammal bin Malik ra. dan Mughirah bin Sya’bah ra.

Bagaimana Dengan Imam Malik

Tidak berbeda dengan Imam Abu Hanifah, Imam Malik (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin Abu `Amr, al-Imam Abu `Abdillah al-Humyari al-Asbahi al-Madani), pendiri Mazhab Maliki kelahiran Madinah tahun 93 H/714 M dan wafat di tempat yang sama pada tahun 179 H/800 M yang -seperti Imam Abu Hanifah- juga berguru pada Nafi’ Maula Ibnu Umar, pun memberikan syarat ekstra ketat dalam mengakses sunnah sebagai salah satu pedoman ijtihadnya.

Adapun syarat-syarat tersebut ialah:

Hadits Tidak Berpaling Dari Tekstualitas al Qur’an

Apabila ditemukan khobar ahad yang tidak sesuai dengan tekstualitas al Qur’an, maka hal ini tidak berlaku bagi mereka sebagai asas dalam penggalian sebuah hukum. Sebab menurut mereka tekstualitas al Qur’an merupakan dalil yang lebih kuat sedangkan khobar ahad masih bersifat zhanniyatul wurud (tidak menutup kemungkinan hadits tersebut shahih, hasan atau bahkan dlo’if) )

Sebagai misal, pengharaman memakan daging “khail” (Kuda), meskipun ada segelintir hadits yang membolehkannya, seperti hadids yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir ra. yang secara subtansial membolehkan memakan daging tersebut.

Adapun pendapat mereka tentang pengharaman hal tersebut berlandaskan Nash al Qur’an yang berbunyi, “Wal khaiila wal bighaala wal hamiira litarkabuuha wajiinah.” (dan -Dia telah menciptakan- kuda, bighaal -peranakan kuda dengan keledai- dan keledai.untuk kamu tunggangi dan -menjadi- perhiasan). An Nahl:8

Dalam Muwatha’nya Imam Malik berkata, “ Allah swt dalam menyebutkan khail, bighal dan hamir hanyalah untuk kendaraan dan kepemilikan (perhiasan) bukan untuk dimakan.”

Hadits Sesuai ‘Amal Ahli Madinah (Perbuatan Ahli Madinah)

Imam Malik berpendapat bahwa Amal Ahli Madinah merupakan cermin pada zaman Rasulullah saw. Sebab Madinah termasuk kota dimana Rasulullah saw hijrah dan tempat para Sahabat menetap. Penduduknya lebih mengerti hukum-hukum islam dari pada penduduk lainnya. Mereka juga termasuk saksi detik-detik akhir perkara dari Rasulullah saw, mengetahui naskh (menghilangkan hukum syar’i dengan dalil syar’i) mansukhAmal Ahli Madinah, maka hal itu menunjukan bahwa hadits tersebut telah di naskh atau terganti hukumnya dengan hukum lainnya. (hukum yang diganti) dan lain sebagainya. Maka apapun perbuatan yang mereka lakukan adalah salah satu pertanda terhadap apa yang telah ditetapkan Rasulullah saw. Dan jika ditemukan beberapa hadits yang kontradiktif dengan

Amal Ahli Madinah Tidak Mengarah Pada Sesuatu Yang Terlarang

Ini adalah syarat terakhir yang diterapkan Mazhab Maliki. Jika Amal Ahli Madinah mengarah pada sesuatu yang terlarang, maka hal tersebut tidak mereka jadikan pedoman dalam penggalian sebuah hukum.

Sebagai contonya, berpuasa hari sabtu pada bulan syawal disebabkan keyakinan manusia bahwa hari itu masih termasuk bulan Ramadhan. Berangkat dari hal itulah Imam Malik tidak menyetujui berpuasa pada hari tersebut..

Begitulah deskripsi bagaimana Ulama kita berijtihad dalam penetapan sebuah hukum. Lain Imam Abu Hanifah, lain Imam Malik dan lain pula tentunya dengan Imam Syafi’i atawa Imam Hambali. Kesemua dari mereka memiliki trik tersendiri dalam menggali hokum-hukum islam yang motifnya semata-mata demi kesejahteraan umat Nabi saw. Bagi umat yang sreg dengan Mazhab Hanafi, tidak terlarang bagi mereka untuk mengikutinya. Pun demikian dengan mereka yang klop dengan Imam Malik, Syafi’I maupun Hanbali. Tidak ada yang salah bagi mereka. Namun yang salah ialah mereka yag tidak manut dengan nilai-nilai yang tertanam dalam ajaran agama kita. Wallahua’lam bis shawab.


Kenitra, 24 Januari 2009.

*Tulisan ini merupakan pemahaman dari kitab “Bulughul Amany fi at Tarikh al Fiqhi al Islamy” karya Dr. Abu Jamil Hasan al 'Alamy, Dosen pascasarjana di Univ. Ibnu Thufail Maroko.

»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...