Oleh: Ali Syahbana
Ini cerita dimana penulis sendiri tidak pernah mengira-ngira
keterjadiannya sebelumnya. Berawal saat lagi ‘iseng’ refreshing menonton
pertandingan Liga Spanyol di café dekat kontrakan, tiba-tiba pelayan café yang
memang sudah saling paham mengajak dan mengharap penulis ikut makan malam
dirumahnya.
“Syuff, tamsyi ta’assya ma’ana, ma’a drary (Mau ga’ makan malem bareng
temen-temen)?”, tawarnya.
“Daba (Sekarang)?? Feyn blaiss (Dimana lokasinya)??, tanyaku.
“Qreeb..’Ain Sba’ (Dekat, di ‘Ain Sba’, sekitar 5 km dari cafe)”,
jawabnya.
“Syal min saa’a nabqa tsammah wa kayfasy rujuu’ (Berapa lama disana,
trus gimana saya pulangnya)?”, tanyaku lagi.
“Sa’ah au sa’atain. Tamsyi ma’aya bi motor marhaba au tamsyi ma’a
drary bi tonobil masyi musykil, wa tarji’ ma’ahum bi tonobil (Sejam dua jaman
lamanya. Jalan bareng saya pake motor silakan atau sama temen-temen pake mobil
juga ga’ masalah, nanti pulang dengan mereka naik mobil)”, jawabnya lagi.
Dan setelah lobi transaksi, kata ‘deal’ untuk hadir pun terputusi.
Penulis pun ‘cuek’ dengan sandangan sarung dan kaos lengan panjang, sebab sudah
menjadi kebiasaan sehari-hari saat keluar dekat kawasan kontrakan.
Sesampainya dilokasi penulis baru tahu bahwa dirumahnya lagi ada
tasyakuran khitan salah satu anaknya. Suasana pun ramai dengan para tamu dari
berbagai latar belakang, dari kelas ustadz sampai yang sedikit urak-urakan,
yaitu teman-temannya yang biasa nongkrong di café sambil ngerokok. Dan
sudah ma’lum dikalangan orang Maroko bahwa konotasi para perokok cenderung
orang yang suka hura-hura sampai mabuk-mabukan.
Yang mungkin menarik diketengahkan, saat menjelang makan malam penulis
ditempatkan diruangan khusus bersama teman-temannya yang kebanyakan urak-urakan
tersebut. Tak ayal obrolan dan canda tawa pun terjadi. Dan entah iseng-iseng
atau sengaja, salah satu dari mereka membuka obrolan tentang praktek keagamaan,
yang ada di Maroko khususnya, hingga seolah ruangan menjadi medan diskusi atau
mungkin pengajian. Pertama tentang umat islam yang dituntut manut Rasulullah
saw. kenapa shalat taraweh berjamaah, padahal saat itu -katanya- beliau shalat
sendirian. Di Indonesia sendiri -katanya- berapa jumlah shalat taraweh? 8 atau
23?.
Yang kedua tentang praktek salaman dan membaca Al Qur’an secara jamaah
setelah shalat. Juga tentang penetapan awal puasa dan Idul Fitri. Beberapa
permasalahan tersebut ada yang berbau bid’ah, katanya.
Tentu bila obrolan yang penulis alami dituangkan secara detil akan
memakan banyak lembaran-lembaran yang justru bisa membuat jenuh pembaca. Secara
garis besar, dengan pemahaman keagamaan yang terbatas, penulis salah satunya
menanggapi bahwa untuk mengikuti kanjeng Nabi saw. bagi kita yang masih
awam cukuplah mengikuti (taqlid) kepada ulama-ulama yang tersebar disetiap
daerah. Apa pasal? Sebab apa yang disebarkan para ulama (atau kyai) sudah barang
tentu sumbernya dari kanjeng Nabi saw. melalu jalur para sahabat beliau, tabi’in
(generasi setelah sahabat), ulama empat madzhab, dan seterusnya.
Terkait masalah klaim bid’ah, memang ada sebagian kelompok yang kurang
lengkap dalam menyampaikan pemahaman yang sesuai mayoritas ulama. Mereka hanya
garang menyatakan; “setiap bid’ah atau perkara baru yang tidak dilakukan
Rasulullah adalah sesat dan segala kesesatan nerakalah tempatnya”. Padahal
mayoritas ulama yang tidak diragukan lagi kredibilitas dan kealimannya
memberikan pemahaman bahwa bid’ah adalah hal baru yang tidak ada sandaran
asalnya dari tatanan syariat, baik secara khusus ataupun umum.
Lagi pula, meminjam ta’bir Cak Nun, saat orang selesai shalat maka dia
telah bebas, terserah mau melakukan hal apa saja. Jangankan salaman, kasarannya
‘beol’ setelah shalat juga sah-sah saja. Begitu juga baca Al Qur’an. Adakah nash
yang tegas menyatakan pelarangan membacanya?? Jadi tidak juga menjadi masalah
mau dibaca sendiri ataupun berjamaah, sebagaimana banyak ulama yang
memperbolehkannya. Tinggal ikuti saja ulamanya. “Gitu aja ko’ repott!!”.
Sama halnya juga dengan penetapan awal puasa dan lebaran, kalau belum
mampu ijtihad sendiri dalam menentukannya tinggal ikut saja ketetapan
pemerintah setempat. Toh ketetapan tersebut juga berdasarkan ijtihad mayoritas
ulama yang ada didalamnya. Kenapa harus persulit hal yang sebetulnya mudah??
Ala kulli hal, terlepas dari itu semuanya tentu hal ini menjadi PR
bagi kita semua bahwa meskipun terbilang sepele ternyata masih banyak
pemahaman-pemahaman keagamaan yang meminjam istilah Syekh Sayyid Muhammad Alawi
al Maliki-nya masih “yajibu an tushohhah”. Dan hemat penulis ada baiknya juga jika
kitab “Itqan as Sun’ah fi Tahqiq Ma’na al Bid’ah” karya Syekh Abdullah bin
Muhammad bin Siddiq al Ghumari at Tanji al Maghribi serta kitab “Mafahim Yajibu
an Tushahhah” karya Syekh Sayyid Muhammad Alawi al Maliki dikaji secara cermat
dan khidmat. Wallahua’lam bisshawab.
Kenitra, 13 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar