Oleh: Ali Syahbana
Salah Kaprah, bagi sebagian dari kita yang belum mafhum boleh juga
diartikan adanya ketidak-pasan akan penempatan sesuatu. Atau kalau mau merujuk Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah kaprah adalah kesalahan yang umum sekali
sehingga orang tidak merasakan sebagai kesalahan. Menjadi umum karena sebuah
kesalahan telah melalui proses pemakaian yang luas.
“Salah Kaprah dibulan Rajab” pada akhirnya bisa digambarkan adanya ketidak-pasan amaliah manusia dibulan tersebut. Atau ada ketidak-sesuaian pemahaman sebagian kelompok terhadap bulan tersebut. Atau bisa juga ada kekeliruan-kekeliruan umum lainnya yang tidak terasa terjadi.
Contoh ‘basi’nya; Ada sebagian kelompok yang keukeuh menyatakan
bid’ah bagi pelaku puasa di bulan Rajab. Bahkan tidak tanggung-tanggung ulama kaliber
-Allah yarham- Imam Ibnu Hajar dijadikan sandaran penguat dalam berargumen.
Beliau, Ibnu Hajar rahimahullah, dalam kitab “Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi
Fadli Rajab” mengatakan; “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang bisa dijadikan
dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh, puasa
di tanggal tertentu di bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu.
Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Abu Ismail Al-Harawi.”
Serasa kurang afdhal, argument mereka pun diperkuat lagi dengan
statemen -Allah yarham- Imam Ibnu Rajab dalam “Lathaiful Ma’arif” yang
menegaskan; “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat
riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana
untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan
hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah
termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya
kabar tanpa sanad’”.
Ungkapan dua ulama diatas memberikan pemahaman bahwa memang tidak ada sandaran valid yang secara khusus mengarah pada kebolehan berpuasa dibulan Rajab. Namun, terlalu terburu-buru juga jika hal tersebut menjadikan klaim bid’ah terlontar begitu saja. Tidakkah mereka menelaah juga pendapat ulama yang juga kredibel, Imam As Syaukani rahimahullah yang mengatakan; “Bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.”
Ungkapan dua ulama diatas memberikan pemahaman bahwa memang tidak ada sandaran valid yang secara khusus mengarah pada kebolehan berpuasa dibulan Rajab. Namun, terlalu terburu-buru juga jika hal tersebut menjadikan klaim bid’ah terlontar begitu saja. Tidakkah mereka menelaah juga pendapat ulama yang juga kredibel, Imam As Syaukani rahimahullah yang mengatakan; “Bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.”
Jika demikian, patutlah keutamaan berpuasa pada bulan haram yang disabdakan
kanjeng Nabi: “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di
bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).” HR Imam Muslim menjadi pembebas dari
klaim bid’ah dan ke-salah kaprahan.
Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Ulumiddin pun berkomentar
bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari
utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap
tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan beliau menyatakan
bahwa Rajab terkategori Al-Asyhur Al-Fadhilah dan Al-Asyhur Al-Hurum
di samping Dzulhijah, Muharram dan Sya’ban.
Contoh lainnya; ada pelaku puasa dibulan Rajab yang disebabkan ‘iming-iming’
bahwa puasa sehari seakan puasa setahun, puasa 7 hari pintu jahanam tertutup
untuknya, dan seterusnya, dan sebagainya. Bila hal tersebut menjadi tujuan dan
bahkan keyakinan, maka, sependendek pemahaman penulis, ini juga sebuah ke-salah
kaprahan. Mengapa?? Sebab semua riyawat yang menyatakan hal tersebut berstatus
lemah dan tidak dapat dijadikan sandaran hukum. Dan terlalu lebar jika
riwayat-riwayat tersebut harus dibeberkan disini, cukuplah ungkapan pakar
hadits caliber Imam Ibnu Hajar diatas menjadi isyaratnya.
Terakhir, mestinya bagi kelompok yang gemar memberikan ‘stempel’ bid’ah
mampu lebih bijak dan obyektif lagi sebelum mengambil keputusan. Terlebih yang
pemahamannya belum sampai taraf ulama atau kyai, dalam artian masih sekedar
ikut-ikutan nyetempel. Dan bagi pelaku puasa penulis ucapkan selamat menjalankan
ibadah puasanya, selamat menuai keberkahan dan kemuliaan bulan Rajab.
Berpuasalah tanpa ‘embel-embel’ karena ini dan itu, tapi semata-mata mengharap
ridha Allah swt.. Wallahua’lam bisshawab.
Kenitra, 14 Mei 2013