Selasa, 14 Mei 2013

Salah Kaprah Dibulan Rajab

Oleh: Ali Syahbana

Salah Kaprah, bagi sebagian dari kita yang belum mafhum boleh juga diartikan adanya ketidak-pasan akan penempatan sesuatu. Atau kalau mau merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah kaprah adalah kesalahan yang umum sekali sehingga orang tidak merasakan sebagai kesalahan. Menjadi umum karena sebuah kesalahan telah melalui proses pemakaian yang luas.

“Salah Kaprah dibulan Rajab” pada akhirnya bisa digambarkan adanya ketidak-pasan amaliah manusia dibulan tersebut. Atau ada ketidak-sesuaian pemahaman sebagian kelompok terhadap bulan tersebut. Atau bisa juga ada kekeliruan-kekeliruan umum lainnya yang tidak terasa terjadi.

Contoh ‘basi’nya; Ada sebagian kelompok yang keukeuh menyatakan bid’ah bagi pelaku puasa di bulan Rajab. Bahkan tidak tanggung-tanggung ulama kaliber -Allah yarham- Imam Ibnu Hajar dijadikan sandaran penguat dalam berargumen. Beliau, Ibnu Hajar rahimahullah, dalam kitab “Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi Fadli Rajab” mengatakan; “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh, puasa di tanggal tertentu di bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Abu Ismail Al-Harawi.”

Serasa kurang afdhal, argument mereka pun diperkuat lagi dengan statemen -Allah yarham- Imam Ibnu Rajab dalam “Lathaiful Ma’arif” yang menegaskan; “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad’”.

Ungkapan dua ulama diatas memberikan pemahaman bahwa memang tidak ada sandaran valid yang secara khusus mengarah pada kebolehan berpuasa dibulan Rajab. Namun, terlalu terburu-buru juga jika hal tersebut menjadikan klaim bid’ah terlontar begitu saja. Tidakkah mereka menelaah juga pendapat ulama yang juga kredibel, Imam As Syaukani rahimahullah yang mengatakan; “Bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.”

Jika demikian, patutlah keutamaan berpuasa pada bulan haram yang disabdakan kanjeng Nabi: “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab).” HR Imam Muslim menjadi pembebas dari klaim bid’ah dan ke-salah kaprahan.

Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Ulumiddin pun berkomentar bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan beliau menyatakan bahwa Rajab terkategori Al-Asyhur Al-Fadhilah dan Al-Asyhur Al-Hurum di samping Dzulhijah, Muharram dan Sya’ban.

Contoh lainnya; ada pelaku puasa dibulan Rajab yang disebabkan ‘iming-iming’ bahwa puasa sehari seakan puasa setahun, puasa 7 hari pintu jahanam tertutup untuknya, dan seterusnya, dan sebagainya. Bila hal tersebut menjadi tujuan dan bahkan keyakinan, maka, sependendek pemahaman penulis, ini juga sebuah ke-salah kaprahan. Mengapa?? Sebab semua riyawat yang menyatakan hal tersebut berstatus lemah dan tidak dapat dijadikan sandaran hukum. Dan terlalu lebar jika riwayat-riwayat tersebut harus dibeberkan disini, cukuplah ungkapan pakar hadits caliber Imam Ibnu Hajar diatas menjadi isyaratnya.

Terakhir, mestinya bagi kelompok yang gemar memberikan ‘stempel’ bid’ah mampu lebih bijak dan obyektif lagi sebelum mengambil keputusan. Terlebih yang pemahamannya belum sampai taraf ulama atau kyai, dalam artian masih sekedar ikut-ikutan nyetempel. Dan bagi pelaku puasa penulis ucapkan selamat menjalankan ibadah puasanya, selamat menuai keberkahan dan kemuliaan bulan Rajab. Berpuasalah tanpa ‘embel-embel’ karena ini dan itu, tapi semata-mata mengharap ridha Allah swt.. Wallahua’lam bisshawab.

Kenitra, 14 Mei 2013

»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...

Minggu, 12 Mei 2013

Kisah Dimalam Minggu dan Pengajian Kaum Urakan


Oleh: Ali Syahbana

Ini cerita dimana penulis sendiri tidak pernah mengira-ngira keterjadiannya sebelumnya. Berawal saat lagi ‘iseng’ refreshing menonton pertandingan Liga Spanyol di café dekat kontrakan, tiba-tiba pelayan café yang memang sudah saling paham mengajak dan mengharap penulis ikut makan malam dirumahnya.

“Syuff, tamsyi ta’assya ma’ana, ma’a drary (Mau ga’ makan malem bareng temen-temen)?”, tawarnya.
“Daba (Sekarang)?? Feyn blaiss (Dimana lokasinya)??, tanyaku.
“Qreeb..’Ain Sba’ (Dekat, di ‘Ain Sba’, sekitar 5 km dari cafe)”, jawabnya.
“Syal min saa’a nabqa tsammah wa kayfasy rujuu’ (Berapa lama disana, trus gimana saya pulangnya)?”, tanyaku lagi.
“Sa’ah au sa’atain. Tamsyi ma’aya bi motor marhaba au tamsyi ma’a drary bi tonobil masyi musykil, wa tarji’ ma’ahum bi tonobil (Sejam dua jaman lamanya. Jalan bareng saya pake motor silakan atau sama temen-temen pake mobil juga ga’ masalah, nanti pulang dengan mereka naik mobil)”, jawabnya lagi.

Dan setelah lobi transaksi, kata ‘deal’ untuk hadir pun terputusi. Penulis pun ‘cuek’ dengan sandangan sarung dan kaos lengan panjang, sebab sudah menjadi kebiasaan sehari-hari saat keluar dekat kawasan kontrakan.

Sesampainya dilokasi penulis baru tahu bahwa dirumahnya lagi ada tasyakuran khitan salah satu anaknya. Suasana pun ramai dengan para tamu dari berbagai latar belakang, dari kelas ustadz sampai yang sedikit urak-urakan, yaitu teman-temannya yang biasa nongkrong di café sambil ngerokok. Dan sudah ma’lum dikalangan orang Maroko bahwa konotasi para perokok cenderung orang yang suka hura-hura sampai mabuk-mabukan.

Yang mungkin menarik diketengahkan, saat menjelang makan malam penulis ditempatkan diruangan khusus bersama teman-temannya yang kebanyakan urak-urakan tersebut. Tak ayal obrolan dan canda tawa pun terjadi. Dan entah iseng-iseng atau sengaja, salah satu dari mereka membuka obrolan tentang praktek keagamaan, yang ada di Maroko khususnya, hingga seolah ruangan menjadi medan diskusi atau mungkin pengajian. Pertama tentang umat islam yang dituntut manut Rasulullah saw. kenapa shalat taraweh berjamaah, padahal saat itu -katanya- beliau shalat sendirian. Di Indonesia sendiri -katanya- berapa jumlah shalat taraweh? 8 atau 23?.

Yang kedua tentang praktek salaman dan membaca Al Qur’an secara jamaah setelah shalat. Juga tentang penetapan awal puasa dan Idul Fitri. Beberapa permasalahan tersebut ada yang berbau bid’ah, katanya.

Tentu bila obrolan yang penulis alami dituangkan secara detil akan memakan banyak lembaran-lembaran yang justru bisa membuat jenuh pembaca. Secara garis besar, dengan pemahaman keagamaan yang terbatas, penulis salah satunya menanggapi bahwa untuk mengikuti kanjeng Nabi saw. bagi kita yang masih awam cukuplah mengikuti (taqlid) kepada ulama-ulama yang tersebar disetiap daerah. Apa pasal? Sebab apa yang disebarkan para ulama (atau kyai) sudah barang tentu sumbernya dari kanjeng Nabi saw. melalu jalur para sahabat beliau, tabi’in (generasi setelah sahabat), ulama empat madzhab, dan seterusnya.

Terkait masalah klaim bid’ah, memang ada sebagian kelompok yang kurang lengkap dalam menyampaikan pemahaman yang sesuai mayoritas ulama. Mereka hanya garang menyatakan; “setiap bid’ah atau perkara baru yang tidak dilakukan Rasulullah adalah sesat dan segala kesesatan nerakalah tempatnya”. Padahal mayoritas ulama yang tidak diragukan lagi kredibilitas dan kealimannya memberikan pemahaman bahwa bid’ah adalah hal baru yang tidak ada sandaran asalnya dari tatanan syariat, baik secara khusus ataupun umum.

Lagi pula, meminjam ta’bir Cak Nun, saat orang selesai shalat maka dia telah bebas, terserah mau melakukan hal apa saja. Jangankan salaman, kasarannya ‘beol’ setelah shalat juga sah-sah saja. Begitu juga baca Al Qur’an. Adakah nash yang tegas menyatakan pelarangan membacanya?? Jadi tidak juga menjadi masalah mau dibaca sendiri ataupun berjamaah, sebagaimana banyak ulama yang memperbolehkannya. Tinggal ikuti saja ulamanya. “Gitu aja ko’ repott!!”.

Sama halnya juga dengan penetapan awal puasa dan lebaran, kalau belum mampu ijtihad sendiri dalam menentukannya tinggal ikut saja ketetapan pemerintah setempat. Toh ketetapan tersebut juga berdasarkan ijtihad mayoritas ulama yang ada didalamnya. Kenapa harus persulit hal yang sebetulnya mudah??

Ala kulli hal, terlepas dari itu semuanya tentu hal ini menjadi PR bagi kita semua bahwa meskipun terbilang sepele ternyata masih banyak pemahaman-pemahaman keagamaan yang meminjam istilah Syekh Sayyid Muhammad Alawi al Maliki-nya masih “yajibu an tushohhah”. Dan hemat penulis ada baiknya juga jika kitab “Itqan as Sun’ah fi Tahqiq Ma’na al Bid’ah” karya Syekh Abdullah bin Muhammad bin Siddiq al Ghumari at Tanji al Maghribi serta kitab “Mafahim Yajibu an Tushahhah” karya Syekh Sayyid Muhammad Alawi al Maliki dikaji secara cermat dan khidmat. Wallahua’lam bisshawab.

Kenitra, 13 Mei 2013
»»  Bismillah Ku Lanjut Baca...